Urusan Tanah Warisan, Ibu Digugat Empat Anak Kandung

Urusan Tanah Warisan, Ibu Digugat Empat Anak Kandung
Sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

jpnn.com, BANDUNG - Cicih, 78, warga Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, digugat empat anak kandungnya karena menjual warisan almarhum suaminya yang telah dihibahkan kepadanya.

Keempat anaknya yakni Ai Sukmawati, Dede Rohayati, Ayi Rusbandi, dan Ai Komariah. Rincian gugatan antara lain materil Rp 670 juta, terdiri atas harga bangunan senilai Rp 250 juta dan harga tanah Rp 5 juta per meter.

Untuk imateril, berupa kehilangan hak subjektif yaitu hak atas harta kekayaan, kehilangan kepastian hukum, dan kehormatan di masyarakat, yang dinominalkan sebesar Rp 1 miliar.

Kuasa Hukum Ibu Cici, Hotma Agus Sihombing menjelaskan, dalam gugatan itu tercatat dalam Perkara Perdata Nomor: 18/PDT.G/2018/ PN BDG itu, diketahui jika almarhum suami Cicih, S. Udin sudah membagikan harta kepada anaknya.

Rinciannya, kata dia, tanah dan bangunan di Jalan Embah Jaksa Nomor 19 RT 01/RW 01 Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Kemudian tanah dan kebun di Cilengkrang, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, dan sawah di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

”Anak-anaknya tersebut diwarisi luas tanah dengan ukuran berbeda,” ucap Hotma, Rabu (21/2).

Dia memaparkan, Ai Sukmawati mendapatkan sebidang tanah dan bangunan luas 1.070 meter persegi (m2), tanah dan kebun seluas 20 tumbak , dan sawah seluas 50 tumbak.

Seorang perempuan yang sudah berusia 78 tahun digugat oleh empat anak kandungnya, dipicu masalah tanah warisan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News