Urusan Tanah Warisan, Ibu Digugat Empat Anak Kandung

Urusan Tanah Warisan, Ibu Digugat Empat Anak Kandung
Sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

Untuk Dede Rohayati, kata dia, tanah dan bangunan seluas 116,6 m2. Lalu, tanah dan kebun seluas 116,6 m2, tanah dan kebun seluas 116,6 m2, dan sawah 50 tumbak.

Untuk Ayi Rusbandi, mendapatkan tanah dan bangunan seluas 342 m2 dan sawah 57 tumbak. Sementara Ai Komariah, mendapatkan tanah dan bangunan seluas 222,58 m2 dan sawah 50 tumbak.

”Nah, setelah dikasih ke anak-anaknya, rumah yang ditempati ibunya dihibahkan juga suaminya ke istrinya (cicih),” jelasnya.

Rincian lain, Cicih mendapatkan hibah dari almarhum suaminya berupa tanah dan bangunan seluas 332 m2.

Dalam akta hibah tersebut dipaparkan, ketika Cicih meninggal maka harta tersebut diberikan kepada anaknya Alit (turut jadi tergugat, Red).

Hotma mengungkapkan, selama ditinggalkan suaminya, Cicih tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan untuk menyambung hidupnya.

Sebaliknya, anak-anaknya tak pernah menengok atau memperhatikan ibunya. Sedang Cicih harus membiayai sekolah anak-anak yang menggugatnya tersebut.

Dia juga menjelaskan, Cicih selama ini terpaksa mengutang kepada tetangganya yang seiring waktu utang tersebut semakin membengkak.

Seorang perempuan yang sudah berusia 78 tahun digugat oleh empat anak kandungnya, dipicu masalah tanah warisan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News