Urusan Tanah Warisan, Ibu Digugat Empat Anak Kandung

Urusan Tanah Warisan, Ibu Digugat Empat Anak Kandung
Sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

”Usulan mereka (penggugat) minta batalkan perjanjian jual beli dengan harga Rp 910 juta, karena menurut versi penggugat semeter Rp 10 juta. Faktanya ngarang harga pasaran Rp 3 juta per meter. Jual beli ga Rp 250 juta. Sementara yang Rp 138 juta habis dipakai membangun kos-kosan,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Tina Yulianti Gunawan meminta, tidak melihat kasus tersebut dari sudut pandang gugatan yang dilakukan anak terhadap ibunya. Namun melihat dari perbuatan yang dilakukan tergugat (Cicih).

”Intinya jangan dilihat dari seorang anak yang mengajukan gugatan terhadap ibunya tapi perbuatannya. Tapi sekarang dalam posisi tahap mediasi, mudah-mudahan ada titik temu,” jelasnya.

Ketika disinggung perbuatan yang dimaksud dalam kasus tersebut, Tina menjawab, tergugat Cicih menjual warisan tanpa sepengetahuan ahli waris. ”Ada warisan yang dijual tanpa persetujuan ahli waris lain,” tandasnya.

Sementara itu, Sosiolog dari Unpad Ari Ganjar Herdiansah memandang, dari perspektif norma norma sosial, kasus Cicih bisa dianggap melanggar oleh masyarakat. Sebab, empat anak sampai hati menggugat ibu mereka sendiri.

”Ini juga bisa dianggap sebagai satu sanksi sosial bagi ke empat anak itu, bahwa tindakan mereka itu tidak dibenarkan secara norma norma budaya. Akan tetapi di sisi lain juga, kita juga memiliki mekanisme hukum, norma hukum, di mana setiap warga negara berhak mendapatkan atau berhak menempuh prosedur hukum untuk mendapatkan keadilan,” papar Adi, kemarin.

Lantas mengapa kasus tersebut belakangan mencuat setelah kejadian serupa di Garut? Menurut Adi, kasus ini memang ada satu pergeseran. Hubungan keluarga tergerus tekanan ekonomi.

”Sehingga mereka merasakan adanya suatu tekanan ketidakpastian dengan sumberdaya ekonomi yang terbatas. Dan mereka (penggugat, Red) mengandalkan itu untuk kelangsungan hidup mereka maupun keturunannya. Dan, saya kira dengan transisi semacam inilah yang mendorong anak-anak ini bertindak untuk melaporkan ibunya terhadap suatu proses hukum,” tandasnya. (ign/pan/rie)


Seorang perempuan yang sudah berusia 78 tahun digugat oleh empat anak kandungnya, dipicu masalah tanah warisan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News