Urusan Tanah Warisan, Ibu Digugat Empat Anak Kandung

Urusan Tanah Warisan, Ibu Digugat Empat Anak Kandung
Sertifikat tanah. Foto: Radar Semarang

Bahkan Cicih terpaksa menjual 91 meter persegi tanah dari 332 meter persegi hibah dari suaminya kepada orang lain dengan harga Rp 250 juta.

”Sampai hari ini masih ada anaknya penggugat dibiayai dan hidup dengan Bu Cicih. Bu Cicih tidak punya uang. Ada sisa dan merasa ada hibah dari suaminya yang diberikan padanya untuk mempertahankan hidupnya karena ga dikasih anaknya,” tuturnya.

”Bu Cicih berutang ke tetangga untuk sambung hidup,” jelasnya.

Menurutnya, uang hasil penjualan tanah milik Cicih tersebut bukan hanya untuk melunasi utang. Tapi juga untuk membangun sebuah kos-kosan untuk anaknya. Termasuk biaya rehab rumah salah satu anaknya.

”Uang tersebut gak dimakan habis Bu Cicih. Atau untuk membiayai cucunya yang juga anaknya penggugat membiayai bu cicih. Bahkan Anak-anaknya penggugat hidup serumah,” jelasnya.

Nyatanya, pengorbanannya ini mendapatkan tanggapan negatif dari anak-anaknya. Cicih dituding menjual tanpa sepengetahuan mereka dan menggugatnya.

”Ya kan tega anak kandung gugat ibu. Memang negara kita udah sakit, memangnya masyarakat gak ada jalan lain,” jelasnya.

Hotma Agus menuturkan, dalam sidang telah diagendakan untuk mediasi. Meski, para penggugat akan mencabut laporannya dengan beberapa syarat perjanjian.

Seorang perempuan yang sudah berusia 78 tahun digugat oleh empat anak kandungnya, dipicu masalah tanah warisan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News