Usai Beraksi di Alfamart, Arif Rahman Selalu Nginap di Hotel, Main Perempuan
Rabu, 16 Juni 2021 – 18:43 WIB

Tersangka Arif mengaku hasil curiannya yang telah dijual digunakan untuk mabuk dan bermain perempuan. Foto: jambiindependent
"Saya menginap di hotel itu sebagai tempat persembunyian, usai mencuri pasti nginap ke hotel itu, uangnya untuk beli minuman dan main wanita," terang Arif.
Baca Juga:
Arif diketahui pernah menjadi satpam di daerah Pasar Angso Duo Jambi tetapi kemudian dipecat.
Dari pengakuannya dia mempunyai anak dan istri yang sekarang ada di Pulau Jawa.
Baca Juga: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arif disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (cr02/zen/jambiindependent)
Polisi masih terus mendalami keterangan Muhammad Arif Rahman alias Arif, 34, tersangka pencurian di minimarket Alfamart Kelurahan Tanjungpinang, Kecamatan Jambi Timur, Senin (7/6) lalu
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya