Usai Curi Emas Senilai Rp137 Juta, Pria Ini Suruh Istri Kembalikan ke Korban, Begini Akhirnya

Usai Curi Emas Senilai Rp137 Juta, Pria Ini Suruh Istri Kembalikan ke Korban, Begini Akhirnya
Pelaku pencurian perhiasan di Lombok Tengah, NTB, ditangkap polisi. Foto: antaranews.com

jpnn.com, PRAYA - Pelaku pencurian emas senilai Rp137 Juta di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Tengah, diringkus polisi.

"Pelaku pencurian inisial HI, 32, dan FA, 27, warga Desa Sengkol," ujar Kapolsek Pujut, Iptu Lalu Abdurahman kepada wartawan, Kamis (24/9).

Kejadian pencurian yang menimpa korban bernama Suarni, 56, warga Dusun Gerupuk terjadi pada 28 Agustus pukul 21.00 Wita.

Di mana sepulang dari acara pernikahan, korban diberi tahu suaminya, bahwa lemari pakaian di dalam kamar rumah isinya berantakan.

"Saat diperiksa perhiasan emas dan uang yang disimpan dalam lemari tersebut ternyata hilang dicuri," ujarnya.

Adapun barang-barang yang diambil pelaku berupa perhiasan emas jenis kalung, beserta mata kalung dan cincin seberat kurang lebih 160 gram serta uang tunai sebesar Rp1,5 juta.

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp137 juta dan melapor kepada polisi," jelasnya.

Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa istri dari pelaku disuruh suaminya untuk mengembalikan satu buah emas berbentuk medali seberat 40 gram.

Pelaku pencurian emas senilai Rp137 Juta di Dusun Gerupuk, Desa Sengkol Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Tengah, diringkus polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News