Usai Dicekoki Sabu-sabu, Remaja Ini Digarap di Rumah Pelaku
Selasa, 27 November 2018 – 23:06 WIB

Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Elfany/jpnn
Adapun barang bukti yang diamankan di dalam kamar rumah pelaku antara lain, satu buah alat isap sabu-sabu, satu buah korek api gas, satu buah pipet, tiga plastik kecil bekas sabu, satu buah handphone milik korban.
Karena ulahnya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 333 dan 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal penjara delapan tahun. (cuy/jpnn)
Seorang gadis berinisial N di Kota Makassar, Sulawesi Selatan menjadi korban penganiayaan dan pemerkosaan oleh seorang pria bernama Nasrianto?.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Dokter Priguna Bawa Obat Bius Sendiri untuk Memperdaya Para Korbannya
- Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa dalam Perkara Pemerkosaan Dokter Residen Priguna