Usai Digarap, Komisioner KY: Maaf Ya Kalau Anda Tersinggung

Usai Digarap, Komisioner KY: Maaf Ya Kalau Anda Tersinggung
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri akhirnya menyelesaikan pemeriksaan di Bareskrim Polri selama sekitar 6,5 jam. Pemeriksaan itu dimulai sejak Senin (27/7) pagi pukul 9.30 hingga 16.00. Itu adalah pemeriksaan perdana Taufiqurrahman sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Hakim PN Jaksel, Sarpin Rizaldi

Setelah diperiksa, kepada wartawan dia mengaku dicecar sekitar 55 pertanyaan. "Mengenai pasal 310, masalah teknis saja," tegasnya usai diperiksa, Senin (27/7) di Bareskrim Polri.

Dia pun menegaskan, di hadapan penyidik dirinya sudah menjelaskan bahwa komentar yang dilontarkannya adalah komentar atas putusan negara yang dikeluarkan oleh hakim Sarpin. Sehingga, kata dia, sulit dikaitkan dengan persoalan pribadi. "Jadi ini putusan negara," katanya.

Karenanya, Taufiqurrahman berharap penegak hukum atau siapapun yang mengomentari putusan itu, tidak bisa dikaitkan dengan masalah pribadi. "Meskipun tersinggung, tetapi dia tidak ada hak (menuntut) karena itu keputusan negara, bukan karya cerpen (cerita pendek)," jelasnya.

Lebih lanjut Taufiq mengaku akan mengikuti imbauan soal mediasi. Menurutnya, dalam menjalankan tugas sebagai komisioner mungkin ada orang yang tersinggung atau tersakiti.

"Secara kemanusiaan, kan kita bisa mengatakan 'maaf ya kalau anda tersinggung'. Kan tinggal begitu saja," katanya.

Dia mengaku tidak masalah untuk meminta maaf kepada orang yang sakit hati dan tersinggung. 

"Sebetulnya tidak ada hak (Sarpin tuk menuntut). Tapi karena dia tersinggung kan diminta maaf. Tapi jangan kaitkan dengan soal pernyataan. Pernyataan itu sudah sesuai dengan tugas saya sebagai anggota KY," kata dia.

JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri akhirnya menyelesaikan pemeriksaan di Bareskrim Polri selama sekitar 6,5 jam. Pemeriksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News