Usai Diperiksa, Anak Buah Menteri PUPR Dijeloskan ke Penjara
Selasa, 23 Agustus 2016 – 18:34 WIB

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: Dokumen JPNN
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penahanan Amran ini dilakukan demi kepentingan penyidikan. Amran akan ditahan selama 20 hari pertama. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari. Tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU