Usai Diperiksa, Anak Buah Menteri PUPR Dijeloskan ke Penjara

Usai Diperiksa, Anak Buah Menteri PUPR Dijeloskan ke Penjara
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak. Foto: Dokumen JPNN

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, penahanan Amran ini dilakukan demi kepentingan penyidikan. Amran akan ditahan selama 20 hari pertama. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari.  Tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News