Usai Disanksi Pemecatan, AKBP M Tak Tinggal Diam, Melawan
Sabtu, 12 Maret 2022 – 16:47 WIB
“Nanti menyusul kami akan melaporkan pencemaran nama baik di Krimsus,” imbuh dia.
AKBP M sempat menyatakan banding terhadap keputusan sidang etik yang berlangsung di Lantai IV Mapolda Sulsel.
"Dia (AKBP M) menyatakan banding," kata Kombes Ai Afriandi selaku ketua sidang kode etik, Jumat.
Diketahui AKBP M telah diberi sanksi pemecatan dari anggota kepolisian. Sebab, dia sudah melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (mcr29/jpnn)
AKBP M melaporkan balik orang tua korban pemerkosaan ke Polda Sulsel. Pelaporan ini terkait dugaan pemerasan.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Dua Pemerkosa Anak di Majalengka Sudah Ditangkap, Salah Satu Pelaku Ternyata
- Pulang Sekolah, Bunga Langsung ke Rumah Nenek, Lalu Ungkap Perilaku Bejat Sang Ayah
- Kejadian di Malam Tahun Baru, Pria di Bangkalan Tarik Paksa Anak Angkat ke Kamar, Lalu...
- Polisi Tetap Selidiki Pemerkosaan Anak oleh 6 Pelaku Meski Sudah Berdamai
- Hotman Paris Geram dengan Kelakuan 4 Remaja Ini, Lalu Ucap Jahanam
- Geram pada Pelaku Dugaan Pemerkosaan Anak, Hotman Paris Tuntut Revisi UU Ini