Usai Disanksi Pemecatan, AKBP M Tak Tinggal Diam, Melawan  

Usai Disanksi Pemecatan, AKBP M Tak Tinggal Diam, Melawan  
Oknum perwira polisi AKBP M saat menjalani sidang kode etik Polri di Mapolda Sulawesi Selatan, di Makassar, Jumat (11/3/2022). Foto: ANTARA

“Nanti menyusul kami akan melaporkan pencemaran nama baik di Krimsus,” imbuh dia.

AKBP M sempat menyatakan banding terhadap keputusan sidang etik yang berlangsung di Lantai IV Mapolda Sulsel.

"Dia (AKBP M) menyatakan banding," kata Kombes Ai Afriandi selaku ketua sidang kode etik, Jumat.

Diketahui AKBP M telah diberi sanksi pemecatan dari anggota kepolisian. Sebab, dia sudah melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. (mcr29/jpnn)


AKBP M melaporkan balik orang tua korban pemerkosaan ke Polda Sulsel. Pelaporan ini terkait dugaan pemerasan.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News