Usai Kencan dengan PSK, Tuten Bayar Tunai Rp400 Ribu, Semua Uang Palsu
Rabu, 17 Februari 2021 – 01:05 WIB

Polisi menunjukkan sejumlah lembaran uang palsu di Polsek Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/2/2021). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Akibat perbuatannya ini Tuten oleh polisi dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang pria di Bandung berinisial RT alias Tuten, 24, nekat menyewa PSK dan membayarnya dengan uang palsu di sebuah lokalisasi di Kota Bandung, Jawa Barat. Pria tersebut kini telah diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Farhan Sidak, Lalu Sampaikan Solusi Tumpukan Sampah di Pasar Gedebage
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Dewan Pakar BPIP Djumala: KAA, Legacy Indonesia dalam Norma Politik Internasional
- Eagle Gelar SSB Ajak Running Enthusiast Tingkatkan Performance Gunakan Alpha-ST