Usai Menangkap Pria Inisial RI, Polisi Langsung Bergerak ke Rumah AT, Tidak Sia-Sia
Rabu, 28 Juli 2021 – 06:47 WIB

AT (29) dan RI (29), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolresta Tangerang, Jumat (23/7). Foto: Humas Polresta Tangerang
"Kedua tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Jajaran Satres Narkoba Polresta Tangerang langsung menuju rumah AT setelah berhasil menangkap RI, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya