Usai Mencuri, Sapta Ajak Pacar ke Pondok Jagung Bakar, Hmmm.....
Selasa, 04 Juli 2017 – 00:06 WIB
“Tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Ridho. (zrn)
Sapta Susanto malu bukan kepalang. Maksud hati ingin memanjakan sang kekasih, dia malah ditangkap polisi, Sabtu (1/7).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng