Usai Mencuri, Sapta Ajak Pacar ke Pondok Jagung Bakar, Hmmm.....
Selasa, 04 Juli 2017 – 00:06 WIB

Ilustrasi Foto: pixabay
“Tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Ridho. (zrn)
Sapta Susanto malu bukan kepalang. Maksud hati ingin memanjakan sang kekasih, dia malah ditangkap polisi, Sabtu (1/7).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Penyidik KPK Meluncur ke Kalimantan Barat, Sejumlah Tindakan Diambil
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya