Usai Mencuri, Sapta Ajak Pacar ke Pondok Jagung Bakar, Hmmm.....

Usai Mencuri, Sapta Ajak Pacar ke Pondok Jagung Bakar, Hmmm.....
Ilustrasi Foto: pixabay

“Tersangka sudah ditahan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Ridho. (zrn)


Sapta Susanto malu bukan kepalang. Maksud hati ingin memanjakan sang kekasih, dia malah ditangkap polisi, Sabtu (1/7).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News