Usai Raih Rp 800 juta, Pemain Judi Online Gigit Jari
Rabu, 26 April 2017 – 06:00 WIB
Selain menangkap empat tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp 2,4 miliar, belasan unit handphone, ATM, cek kwitansi, buku tabungan, peralatan wifi, dan laptop.(end/jpnn)
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat judi online di wilayah Malang dan Surabaya.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Perhatikan! Gim Daring Berbeda dengan Judi Online
- Menjelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Polda Riau Meningkatkan Patroli Siber