Usai Sidang, Napi Bawa Ganja ke Lapas

Usai Sidang, Napi Bawa Ganja ke Lapas
Usai Sidang, Napi Bawa Ganja ke Lapas
PAKJO--Lemahnya pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) membuat tahanan bisa mengedarkan ganja di penjara. Kasus ini terjadi di lapas Kelas I A Pakjo, Palembang. Napi kasus pembunuhan, Eko Susanto (24), bisa membawa dan mengecer barang haram itu ke sesama rekannya di lapas. Bahkan, dia memesan dan membawa ganja usai sidang di pengadilan.

Kemarin, petugas lapas menemukan Eko menyimpan ganja sebanyak sebungkus 0,5 kg, 4 paket sedang, 20 paket kecil dan paper. Eko, warga Jalan Kadir TKR, RT 21/22, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus itu, mengakui kalau dirinya menyimpan narkoba jenis ganja di kamar yang ditempatinya bersama dua Napi lain ini.

Napi kasus pembunuhan di acara Orgen Tunggal pada tahun 2008 lalu ini, mengaku sudah hampir sebulan menyimpan ganja tersebut. ‘’Saya mulai ditahan di Lapas Pakjo sejak Agustus 2008, namun baru divonis tetap PN bulan Desember 2009 lalu. Saya divonis 10 tahun penjara dan baru dijalani selama lebih kurang enam bulan. Saya jadi tertarik bawa ganja, karena beberapa kali ikut sidang pulangnya tak diperiksa,” ujar Eko di hadapan polisi.

Eko digelandang polisi setelah sipil lapas berkoordinasi dengan langsung berkoordinasi dengan Ditnarkoba Polda Sumsel, untuk pengusutan kasusnya. Tak lama, datanglah Kasatnarkoba Polda Sumsel AKBP H Ismail Zahara bersama Kanitnarkoba AKP Samruddi SH ke Lapas Pakjo. Sampai disana, utusan Ditnarkoba Polda ini, langsung membawa Napi Eko Susanto beserta barang bukti ke Mapolda Sumsel.

PAKJO--Lemahnya pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) membuat tahanan bisa mengedarkan ganja di penjara. Kasus ini terjadi di lapas Kelas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News