Usia DD Tak Muda Lagi, tetapi Perbuatannya Sungguh Tercela

jpnn.com, GARUT - DD, kakek berusia 60 tahun ditangkap polisi lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
Tersangka DD terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Kami terima laporan dan terduga pelaku ada di wilayah Cisurupan, langsung diterjunkan tim untuk menangkap pelaku," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP M Devi Farsawan kepada wartawan di Garut, Sabtu (31/10).
Ia menuturkan, tersangka inisial DD sudah lama mengenal korban, sedangkan perbuatan asusilanya itu dilakukan di rumah pelaku akhir September 2020.
Aksi tersangka itu, katanya, dilakukan dengan modus minta dipijat, kemudian diberi uang hingga akhirnya melakukan perbuatan asusila yang membuat korban mengadu ke orang tuanya.
Polisi yang mendapat pengaduan dari warga itu langsung bertindak cepat dan menangkap pelaku dan langsung dibawa ke markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Setelah kami periksa, tersangka mengakui perbuatannya itu," katanya.
Ia mengungkapkan pengakuan tersangka baru pertama kali melakukan itu. Meski begitu polisi akan terus mendalami karena dikhawatirkan ada korban lainnya.
DD harus menghabiskan sisa umurnya di jeruji besi tahanan. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka