Usia Kada Lebih Panjang Ketimbang Wakilnya
Rabu, 13 Maret 2013 – 23:23 WIB
Bagaimana jika kepala daerah berhalangan tetap sementara wakil kada tidak dipilih secara paket? Djohermansyah mengatakan, jika hal itu terjadi maka wakil kada tidak otomatis jadi kepala daerah. Sebab, wakil kada akam ditugasi memfasilitasi pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) untuk memilih kada saja.
Ditanya kemungkinan DPR menolak usulan pemerintah yang dimasukkan dalam RUU Pemda itu, Djohermansyah mengatakan, pemerintah masih punya opsi lain. Misalnya, wakil kada berasal dari dua jalur yakni dari PNS dengan syarat tertentu dan non-PNS tapi berpengalaman dalam jabatan-jabatan publik.
"Jika masih tidak diterima, opsi lainnya yang akan diajukan adalah kepala daerah tanpa wakil atau membuat kategori daerah berdasarkan jumlah penduduk. Kalau jumlah penduduknya banyak bisa saja wakil kepala daerahnya lebih dari satu," ungkap Djohermansyah.(fas/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan menyatakan, jantung kepala daerah (Kada)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
- Tingkatkan Community Forest, Pupuk Kaltim Tanam 1.600 Bibit Pohon di Kawasan IKN
- Bea Cukai jadi Sorotan, Pengamat Intelijen & Keamanan Merespons Begini