Ustaz Tengku Zul Pertanyakan Larangan Penyiaran Proses Mualaf Deddy Corbuzier

Ustaz Tengku Zul Pertanyakan Larangan Penyiaran Proses Mualaf Deddy Corbuzier
Deddy Corbuzier saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Foto: Djainab Natalia Saroh/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ustaz Tengku Zulkarnain mempertanyakan aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) soal larangan menayangkan proses mualaf Deddy Corbuzier. Momen Deddy Corbuzier membacakan syahadat rencananya disiarkan secara langsung di stasiun televisi swasta.

Tengku Zul mempertanyakan larangan KPI lewat cuitan di akun Twitter miliknya @ustadtengkuzul, Kamis (20/6). Dia meminta pihak KPI menjelaskan undang-undang yang mengatur peraturan tersebut.

"Maaf jika benar kabar yang saya terima, bahwa KPI melarang Deddy Corbuzier mengucapkan syahadat di acara TV, saya ingin bertanya pada @KPI_Pusat, apa efek negatif yang merusak dari tindakan itu sehingga DILARANG? UUD atau UU apa yang dilanggar? Tolong jawaban biar publik tahu," tulis Tengku Zul.

Lewat akun tersebut, Tengku Zul juga menyertai sebuah artikel tentang pelarangan siaran langsung proses mualaf Deddy Corbuzier.

BACA JUGA: Deddy Corbuzier Segera Jadi Mualaf

Diberitakan sebelumnya, presenter Deddy Corbuzier dikabarkan bakal memeluk Islam atau menjadi mualaf pada Jumat, 21 Juni 2019. Kabar tersebut disampaikan sahabatnya yang merupakan seorang pendakwah, Gus Miftah yang dihubungi awak media, Rabu (19/6).

Gus Miftah mengatakan bahwa Deddy Corbuzier akan membacakan syahadat di tempatnya yang berlokasi di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta. Rencana proses memeluk Islam itu diadakan pada siang hari.

Gus Miftah menambahkan bahwa proses mualaf Deddy Corbuzier rencananya disiarkan di acara Hitam Putih. Namun rencana tersebut urung dilakukan karena aturan penyiaran di Indonesia. (mg3/jpnn)


Deddy Corbuzier akan membacakan syahadat di tempatnya yang berlokasi di Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta. Rencana proses memeluk Islam itu diadakan pada siang hari.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News