Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Ruhut Sitompul: Terima Kasih, Tuhan
Jumat, 27 Agustus 2021 – 15:38 WIB
Pasal yang disangkakan kepada Yahya Waloni sama seperti Muhammad Kece, yakni Pasal 28 Ayat (2) dan juncto Pasal 45a Ayat (2).
Pasal tersebut mengatur soal penyebaran permusuhan dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Dia juga disangkakan dengan Pasal 156a KUHPidana tentang penodaan agama (penistaan agama).
"Pasal yang disangkakan sama, perilaku dan tindakannya sama (dengan Muhammad Kece, red)," tutur Rusdi. (fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Politikus PDIP Ruhut Sitompul berkomentar usai Ustaz Yahya Waloni ditangkap tim Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Pendeta Gilbert Diduga Menista Agama, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Giliran KPI Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya