Usul Dibentuk Komisi Perlindungan Guru, Anda Setuju?

Usul Dibentuk Komisi Perlindungan Guru, Anda Setuju?
Almarhum Achmad Budi Cahyanto, Guru yang tewas dianiaya muridnya di Sampang, Madura. Foto: File/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Belakangan marak kasus guru menjadi korban aksi kekerasan, baik yang dilakukan siswa maupun orangtua murid.

Menyikapi hal tersebut, pengurus Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PerguNU) mengusulkan pembentukan Komisi Perlindungan Guru saat bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Selasa (13/3).

Komisi itu dianggap mendesak untuk dibentuk agar bisa memberikan kepastian perlindungan hukum kepada guru.

Wakil Ketua Pimpinan Pusat PerguNU Aris Adi Leksono mengungkapkan komisi tersebut juga bertugas untuk pengawasan terhadap pelaksanaan perturan-peraturan terkait guru. Sehinga pelaksanaan peraturan itu bisa berjalan dengan baik dan efisien.

”Keberadaan Komisi Perlindungan Guru sangat dibutuhkan, dalam rangka menekan kekerasan terhadap guru, baik oleh siswa atau orang tuanya. Karena akhir-akhir ini sangat marak itu,” ujar Aris usai pertemuan di Kantor Wakil Presiden itu.

Kasus kekerasan terhadap guru memang kerap muncul ke permukaan dan menjadi perhatian publik.

Seperti pada Januari lalu guru SMK di Kabupaten Sampang Achmad Budi Cahyono meninggal dunia setelah dianiaya muridnya sendiri berinisial HI.

Pada Oktober 2017, Hayari, guru SMAN I Kendari melaporkan murid dan orang tuanya ke polisi karena diduga telah menganiaya dirinya.

PGRI setuju dengan usulan perlunya dibentuk Komisi Perlindungan Guru yang digulirkan Persatuan Guru NU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News