Usulan Hak Angket Komisi III Dikecam
Jumat, 21 April 2017 – 11:20 WIB

Peneliti Formappi, Lucius Karus. FOTO: Radar Bandung/JPNN.com
Jadi jelas keliru besar jika DPR menggunakan hak angket untuk menyelidikki kasus yang tengah diproses KPK seperti BAP Maryam.
"Saya menduga ide ini muncul karena banyak nama anggota DPR yang tercantum dalam BAP Maryam," ungkap Lucius.
Oleh karena itu, hak angket digunakan untuk memastikan siapa dari anggota DPR yang disebut Maryam terlibat e-KTP dan berapa nilai yang diperoleh.
"Dengan pintu hak angket DPR bisa mencari cara untuk meluputkan diri dari dugaan keterlibatan sebagaimana diungkap Maryam melalui BAP-nya,” katanya.(boy/jpnn)
Usulan hak angket Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kecaman. Peneliti Forum Masyarakat Peduli
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit