Wacana Hak Angket KPK Merembet ke Kasus Sumber Waras
jpnn.com, JAKARTA - Rencana penggunaan hak angket terhadap proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR mulai meluas.
Sebelumnya, hak angket bertujuan untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani. Sekarang mulai melebar kepada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Salah satu kasus yang ingin didalami juga melalui angket tersebut adalah dugaan korupsi RS Sumber Waras (RSSW).
"PPP sendiri ingin kalau ada hak angket maka tidak sekadar soal penyebutan nama-nama (anggota komisi III di kasus e-KTP), tapi diperluas termasuk soal sikap KPK terhadap hasil audit investigasi RSSW," ujar anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Jakarta, Kamis (20/4).
Hal ini menurut Arsul, sedang dirumuskan di Komisi III DPR, sebelum dibawa ke dalam rapat pleno komisi.
Selain itu, sekjen DPP PPP itu menyebut ada tujuh temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan KPK tahun 2015, perlu ditindaklanjuti. Itu terkait dengan penggunaan anggaran.
Dia berharap pengajuan hak angket ini tidak dilihat macam-macam. " Ini instrumen dewan dalam melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya," tandas Arsul. (fat/jpnn)
Rencana penggunaan hak angket terhadap proses penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Komisi III DPR mulai
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut