Usulan Presiden Harus Dibatasi UU
Senin, 15 Februari 2010 – 16:07 WIB
Usulan Presiden Harus Dibatasi UU
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menegaskan usulan presiden mengenai keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus batasi melalui revisi undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum. Merespon usulan Hadar Gumay agar jumlah anggota KPU cukup tiga saja? Ganjar menjelaskan bahwa gagasan tersebut akan dibicarakan dengan pihak pemerintah. Dari sisi DPR, imbuh dia, akan menggunakan cara-cara kompromi logis dan hasil kompromi itu dituang dalam UU.
"Pembatasan usulan presiden melalui undang-undang tersebut sangat penting agar sebuah proses pemilu secara konsisten berpedoman hanya pada undang-undang saja," ungkap Ganjar Pranowo, usai memimpin rapat dengar pendapat dengan Peneliti Politik LIPI Syamsuddin Haris dan Direktur Eksekutif Cetro Hadar Gumay, di DPR, Jakarta Senin (15/2).
Terutama untuk usulan jumlah Anggota KPU. Menurut Ganjar, selama ini presiden secara leluasa menggunakan Peraturan pemerintah sebagai acuan jumlah Anggota KPU dan Bawaslu. Ke depan, harus ditetapkan melalui undang-undang. "Jumlah anggota KPU harus ditegaskan dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 dimaksud."
Baca Juga:
JAKARTA- Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menegaskan usulan presiden mengenai keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas
BERITA TERKAIT
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung