Usulkan Tito, Presiden Jokowi Dinilai Cerdas
jpnn.com - JAKARTA – Langkah Presiden Joko Widodo mengajukan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Pol Badrodin Haiti yang bakal segera pensiun, dinilai langkah cerdas dan sangat strategis.
"Pilihan Presiden Jokowi merupakan langkah cerdas dan strategis, mengakomodasi harapan publik terkait profesionalisme di tubuh Polri,” ujar pendiri relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ), Michael Umbas, Rabu (15/6).
Michael mengemukakan pendapatnya, karena Tito lulusan terbaik Akpol 1987. Pria yang kini menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tersebut juga merupakan jebolan Exeter University Inggris, Massey University Auckland Selandia Baru dan peraih PhD di Rajaratnam School of International Studies, Nanyang Technological University, Singapura.
“Tito diharapkan mampu melakukan terobosan internal untuk berbagai agenda institusional penegakan hukum yang penting. Seperti korupsi, terorisme dan narkoba,” ujarnya.
Menurut Michael, presiden tentu tidak asal pilih. Apalagi Tito juga memiliki visi yang sejalan dengan konsep Nawacita. Yaitu, menjadikan polisi dekat dengan rakyat dan semakin dicintai rakyat.
"Harapan rakyat yang besar terhadap institusi polri sebagai penegak hukum harus dimulai dengan kepemimpinan yang kuat dan transformatif dan presiden melihat itu ada dalam sosok Tito," ujar penulis buku 'Solusi Jokowi' ini.(gir/jpnn)
JAKARTA – Langkah Presiden Joko Widodo mengajukan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri menggantikan Jenderal Pol Badrodin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera
- Versi Kepala BGN, Masalah Keracunan Setelah Menyantap MBG Akibat Urusan Teknis
- Ini Cara Pertamina Mendorong Pekerja Menjadi Role Model Dekarbonisasi
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP