Vonis Enam Tahun, Nazaruddin Lanjut Nginap di Penjara,

Vonis Enam Tahun, Nazaruddin Lanjut Nginap di Penjara,
M. Nazaruddin. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Terdakwa tindak pidana pencucian uang mantan Nazaruddin, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6). Mantan anggota DPR itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer, dakwan kedua dan ketiga," ucap Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki membacakan amar putusan Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6). 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Demokrat itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta agar harta kekayaan Nazaruddin senilai lebih kurang Rp 600 miliar dirampas untuk negara. 

Dalam memberikan vonis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Nazar. Menurut hakim, Nazaruddin tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Dan uang yang dikorupsi dalam jumlah besar.

Sedangkan hal meringankan, Nazaruddin telah dipidana  dalam kasus korupsi, punya tanggungan keluarga, status justice collaborator yang bekerjasama dengan KPK. 

Nazaruddin didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Anugrah Grup yang berubah nama menjadi Permai Grup.

Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News