Usung Amandemen, DPD Ingin Bisa Usung Impeachment

Usung Amandemen, DPD Ingin Bisa Usung Impeachment
Usung Amandemen, DPD Ingin Bisa Usung Impeachment
Apa maksudnya DPD mengusung amandemen? Menurut Bambang, hal itu dilakukan dalam rangka menciptakan sistem bikameral yang efektif dengan menempatkan DPR dan DPD sebagai lembaga yang harus saling melengkapi dan menguatkan. “Bicara MPR, tentu tidak bisa mengabaikan keberadaan DPD yang juga masuk dalam keanggotaan. Untuk menciptakan bikameral yang efektif, maka DPD harus terlibat dalam usulan,” ujar anggota DPD dari Bengkulu ini.

Secara teoritis, lanjut Bambang, bisa saja pada awalnya dua lembaga yang mengajukan usulan pemakzulan. Tetapi dalam perjalanan selanjutnya, sambung Bambang, satu lembaga pun berhak mengajukan usulan tersebut.

“Sepanjang memenuhi persyaratan, usulan pemakzulan tetapi bisa dilanjutkan atas usul satu lembaga saja. Jadi, tidak menunggu DPR, kami pun di DPD juga bisa mengusulkan usulan pemakzulan ke MPR,” ujarnya.

Sementara Ketua Panita Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, I wayan Sudirta menegaskan, usulan perubahan yang dilakukan lembaganya ini bukanlah untuk melemahkan peran dan fungsi dari DPR. Sebab dalam sistem ketatanegaraan, lanjutnya, dua lembaga yakni DPD dan DPR itu harus bisa saling melengkapi dan memperkuat demi terciptanya check and balances.

JAKARTA - Jika rencana amandeman Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terealisasi, maka masalah usul pemakzulan bukan lagi hanya menjadi domian DPR. DPD

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News