Usung Amandemen, DPD Ingin Bisa Usung Impeachment
Selasa, 22 Maret 2011 – 01:21 WIB
“Ibarat tubuh, meskipun sudah memiliki mata kanan, tetap peran dan keberadaan dari mata kiri pun masih diperlukan. Inilah yang sebenarnya menjadi semangat amandemen UUD’45 yang ingin dilakukan DPD,” ujarnya, kemarin.
Sebab, baik DPD maupun DPR, lanjut Sudirta, tidak mengharapkan produk legislasi yang dibuat akan merugikan suatu kelompok mana pun karena ketidaksempurnaan dalam pembahasannya. Karena menurut Sudirta, ada 84 undang-undang yang pernah di buat DPR masih ada kekurangan, sehingga merugikan daerah.
Namun anggota DPR dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari, menilai bahwa saat ini amandemen kelima UUD’45 belum perlu dilakukan. Lebih baik, kata Eva, semua fokus memantapkan substansi demokrasi daripada sibuk mengurusi yang prosedural.
Eva mengatakan, tahapan prosedural demokrasi harus dilanjutkan ke pendewasaan demokrasi sehingga mampu mewujudkan substansi demokrasi, yaitu kesejahtaraan rakyat. Namun saya menghargai upaya-upaya yang dilakukan DPD. “Hak setiap pihak untuk memperjuangkan kepentingannya melalui amendemen UUD,” katanya.
JAKARTA - Jika rencana amandeman Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terealisasi, maka masalah usul pemakzulan bukan lagi hanya menjadi domian DPR. DPD
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik