Usut Dugaan Korupsi Rp 46 Miliar Nurhadi, KPK Garap Panitera Pengganti PT DKI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Siti Khaeriyah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Siti bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Sekretaris Nurhadi (NHD).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).
Selain Siti, penyidik juga memanggil dua saksi lain untuk Nurhadi. Kedua saksi itu ialah Jurnalis Amrad disebut sebagai pensiunan dan seorang karyawan swasta Reni Pujiastuti.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka di KPK karena diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit