Usut Kasus Cukai, KPK Periksa Petinggi Grup Putra Jaya Sampurna

Usut Kasus Cukai, KPK Periksa Petinggi Grup Putra Jaya Sampurna
Plt Jubir KPK KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap manager PT Adhi Mukti Persada atau Grup PT Putra Jaya Sampurna 2016-2020 Aknes Tambun. Perusahaan itu bergerak di bidang pengolahan hasil tembakau.

Aknes bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018.

"Pemeriksaan saksi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (7/4).

Selain Aknes, KPK juga akan memeriksa lima saksi lainnya, yakni Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan sejak Februari 2019 Ismail, Direktur CV Three Star Bintan Agus, dan Direktur CV Three Star Bintan Bobby Susanto.

Berikutnya, Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting, Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bintan Satia Kurniawan, Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Karimun Syamsul Bahrum.

Fikri mengatakan, penyidik akan memeriksa saksi-saksi tersebut di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.

Penyidik lembaga antirasuah itu juga telah mendalami proses penghitungan besaran dan jumlah kuota rokok hingga minuman beralkohol lewat pemeriksaan saksi.

Penyidik KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Pelabuhan Bintan, Kepri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News