Usut Kasus Gratifikasi, KPK Garap Petinggi Jasa Raharja

Namun, jauh sebelum kasus ini diusut KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.
Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.
Budi divonis selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara dan PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8,46 miliar dan USD 766.955 ribu.
Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo. (tan/jpnn)
KPK terus mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi Bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil dan Gas pada PT Jasindo.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki