Usut Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Periksa Anak Datuk Sri Tahir Sekaligus Ahli Waris Lippo

Usut Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Periksa Anak Datuk Sri Tahir Sekaligus Ahli Waris Lippo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir pada Kamis (11/5). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir pada Kamis (11/5).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan yang menjerat eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Kavling 4, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (11/5).

Anak kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady dikabarkan sudah berada di Gedung KPK.

Tak hanya itu, KPK juga memanggil Imam Pamudji (pensiunan), Albertus Katu (swasta), dan Timothy William T (swasta).

Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada para saksi itu.

KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael sebagai tersangka pada 3 April 2023

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News