Usut Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, KPK Periksa Pengusaha Ibu Muda Ini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Shoraya Lolyta Octaviana pada Selasa (29/11).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang menjerat Bupati Mukti Agung Wibowo.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Shoraya Lolyta Octaviana," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Shoraya, KPK juga memanggil Dwi Aprinato Nugroho (wiraswasta), Gus Edy Daud Abdullah (swasta), dan Slamet Masduki (Pj. Sekda Pemalang/Kepala Dinas Sosial KBPP Pemalang).
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan.
KPK menyebut Mukti mematok harga bervariasi tergantung posisi jabatan.
Adapun besaran uang untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan dengan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp 60 juta sampai dengan Rp 350 juta.
Selain Mukti, KPK juga menetapkan tersangka penerima suap yakni Adi Jumal Widodo selaku pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (AU).
KPK memanggil pengusaha Shoraya Lolyta Octaviana sebagai saksi kasus dugaan suap jual beli jabatan di pemerintahan.
- Kemnaker Tekankan Hal Penting Ini ke Pengawas Ketenagakerjaan Terkait Permenaker 5/2023
- Pengusaha Tenda & Catering Jadi Korban Penipuan, Pelaku Mengaku Anggota Polisi, Modusnya Begini
- KPK Periksa Rafael Alun, Istri, dan Putrinya terkait Harta Kekayaan
- ART Minta Mendagri Tegur Pejabat Daerah yang Dinilai Hedonis Begini
- Usut Kasus Tanah Pulogebang, KPK Panggil Eks Anggota DPRD DKI Jakarta
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan Tanah era Anies, KPK Panggil Politikus NasDem