Usut Kasus Korupsi Cukai, KPK Periksa Wakil Bupati dan Anggota DPRD Bintan

Usut Kasus Korupsi Cukai, KPK Periksa Wakil Bupati dan Anggota DPRD Bintan
Gedung KPK. Ilustrasi. Foto: Dok. Antara

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bintan Dalmasari pada Selasa (7/9).

Selain itu, KPK juga memanggil anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir.

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bupati Bintan Apri Sujadi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai dengan 2018 untuk tersangka AS," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/9).

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Kantor Polres Tanjung Pinang, Jalan Ahmad Yani, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Kemudian, saksi lain yang juga dijadwalkan untuk diperiksa ialah Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Yulis Helen Romaidauli.

KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari pihak swasta yaitu Mulyadi Tan dan Tua Sihombing.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Apri Sujadi sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, wilayah kabupaten Bintan 2016 hingga 2018.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bintan Dalmasari dan Anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News