Usut Kasus Korupsi Cukai, KPK Periksa Wakil Bupati dan Anggota DPRD Bintan

Apri diduga menerima Rp6,3 miliar dalam tindak pidana korupsi terkait pengaturan cukai rokok dan minuman alkohol di wilayah Bintan.
Selain Apri, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H Umar (MSU) sebagai tersangka.
Saleh Umar diduga menerima uang sekitar Rp800 juta.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bintan Dalmasari dan Anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir.
Redaktur : Yessy
Reporter : Dea Hardianingsih
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- KPK Tunjuk Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Dipromosikan
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI