Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa 4 Pimpinan DPRD Jatim

Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa 4 Pimpinan DPRD Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (25/1). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan DPRD Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (25/1).

Mereka ialah Ketua DPRD Jatim Kusnadi serta tiga Wakil Ketua DPRD Jatim yaitu Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar.

Keempat pimpinan dewan itu diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain empat pimpinan DPRD itu, penyidik juga memanggil sejumlah saksi.

Mereka ialah PNS pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sampang Rudi, Kepala Desa Robatal Hodari, Camat Robatal Ahmad Firdausi, Kadis PU dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja, Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jatim Baju Trihaksoro.

Selain itu, Kadis PU Sumber Daya Air Prov Jatim Muhammad Isa Anshori, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, dan swasta Moh. Holol Affandi, dan Kabid Randalev BAPPEDA Prov. Jatim Ikmal Putra.

Lalu empat Staf Bidang Rendalev BAPPEDA Prov. Jatim, yaitu Angga Ariquint, Arief Rachman Hakim, Moh. Huda Prabawa, dan Nining Lustari.

Keempat pimpinan dewan itu diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News