Usut Kasus Korupsi di Ambon, KPK Periksa Pejabat Istana, Siapa Dia?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP) Grenata Louhenapessy pada Kamis (14/7).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi di Pemerintahan Kota Ambon.
Grenata akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas ayahnya yang merupakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama Grenata Louhenapessy," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7).
Dalam kasus ini, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp 25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga menyuap Richard sebesar Rp 500 juta. Uang itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.
Grenata akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas kasus korupsi ayahnya yang merupakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Orang Kuat
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya