Usut Kasus Korupsi di Ambon, KPK Periksa Pejabat Istana, Siapa Dia?

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden (KSP) Grenata Louhenapessy pada Kamis (14/7).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi di Pemerintahan Kota Ambon.
Grenata akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas ayahnya yang merupakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, atas nama Grenata Louhenapessy," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7).
Dalam kasus ini, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020.
Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi. Dua pihak juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon Amri (AR).
Richard diduga mematok Rp 25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Selain itu, Amri juga menyuap Richard sebesar Rp 500 juta. Uang itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail.
Grenata akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas kasus korupsi ayahnya yang merupakan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok