Usut Kasus Korupsi di Jatim, KPK Periksa Pembisik Jokowi

Usut Kasus Korupsi di Jatim, KPK Periksa Pembisik Jokowi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Soekarwo, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Joko Widodo (Watimpres Jokowi) pada Selasa (8/11). Ilustrasi Foto: Setpres RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden Joko Widodo (Watimpres Jokowi) pada Selasa (8/11).

Anggota Watimpres yang diperiksa ialah Soekarwo atau yang akrab disapa Pakde Karwo.

Pakde Karwo diperiksa menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai gubernur Jawa Timur periode 2014-2019.

KPK ingin menggali keterangan Pakde Karwo dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada periode 2014-2018.

Pakde Karwo diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jatim 2014-2016 dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim 2017-2018 Budi Setiawan.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Tak hanya itu, KPK juga memeriksa anak buah Pakde Karwo pada saat itu.

Penyidik memanggil Sekda Provinsi Jawa Timur Ahmad Sukardi.

KPK ingin menggali keterangan Pakde Karwo dalam kasus dugaan suap terkait pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News