Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa Pengusaha Freddy Gondowardoyo

Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa Pengusaha Freddy Gondowardoyo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Freddy Gondowardoyo pada Rabu (2/8). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengusaha Freddy Gondowardoyo pada Rabu (2/8).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa bagian tengah, Jawa bagian barat, dan Jawa-Sumatra tahun anggaran 2018-2022.

Selain Freddy, KPK juga memeriksa empat wiraswasta, yaitu Hendri Gondowardoyo, Kukuk Dedy Eko Cahyono, Ferry Septha Indrianto, dan Devi Rachmanniar.

Tak hanya itu, KPK juga memanggil pegawai honorer BTP Bandung Dadi Ramdhani.

"Pemeriksaan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).

Belum diketahui materi yang ingin didalami penyidik kepada para saksi ini.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

KPK terus mengusut kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News