Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Hasyim Daeng Barang

Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Hasyim Daeng Barang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang pada Jumat (1/3). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Tersangka Adnan Hasanudin (AH), Daud Ismail (DI), Stevi Thomas (ST), dan Khristian Wuisan (KW) sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Tersangka Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)


Hasyim Daeng Barang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek yang melibatkan eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News