Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN

Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Periksa Petinggi BUMN
KPK periksa pejabat BUMN terkait kasus e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam kasus tersebut, Isnu bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP.

Isnu merupakan Ketua Konsorsium PNRI yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi, anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP. Petinggi di sejumlah perusahaan BUMN diperiksa.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News