Usut Kasus Korupsi Insfratruktur Jalan di Riau, KPK Periksa eks Pejabat Wijaya Karya

Usut Kasus Korupsi Insfratruktur Jalan di Riau, KPK Periksa eks Pejabat Wijaya Karya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Project Management PT. Wijaya Karya I Ketut Suarbawa, Selasa (13/12). Ilustrasi Foto: Wika

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Project Management PT. Wijaya Karya I Ketut Suarbawa, Selasa (13/12).

Eks Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015 yang melibatkan tersangka eks Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M. Nasir.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jakarta, atas nama I Ketut Suarbawa," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Nama I Ketut Suarbawa bukan kali ini saja terlibat dalam proses hukum di KPK.

Mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya itu bahkan sudah dijebloskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A, Cibinong pada 28 Juli 2021 silam.

Suarbawa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Waterfront City pada Dinas Bina Marga dan Pengairan, Kabupaten Kampar.

Namun, kasus yang sedang diproses KPK ini berbeda.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis.

Staf Ahli Project Management PT. Wijaya Karya I Ketut Suarbawa diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Bengkalis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News