Usut Kasus Korupsi KONI, KPK Dalami Nama Anggota BPK dan Jampidsus

Perlu bagi masyarakat melihat bagaimana putusan hakim terhadap para pihak yang terlibat.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Jumat (15/5), Ulum menyebut adanya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp 3 miliar.
Ulum juga menyebut adanya dugaan aliran uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Diduga itu uang tersebut untuk pengamanan perkara.
"Saya meminjamkan uang atas nama saya, mengatasnamakan Liquid bersama Lina meminjam uang untuk mencukupi uang Rp 7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp 3 miliar untuk BPK," kata Ulum dalam persidangan.
Majelis hakim, lantas meminta Ulum untuk menjelaskan secara rinci soal pengakuannya tersebut.
"Saudara saksi tolong detail, ya, sekian sekian itu berapa? saudara tahu enggak?" ujar hakim Rosmina.
"Tau yang mulia. BPK Rp 3 miliar, Kejaksaan Agungnya Rp 7 miliar yang mulia," jawab Ulum.
Kendati demikian, Ulum tak memerinci asal uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami pernyataan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dalam persidangan kasus suap dana hibah KONI.
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- JMAE 2025 Jadi Ajang Kompetisi Green Sports Pertama di Indonesia
- Jampidsus Sita 47.000 Ha Lahan Sawit Ilegal, Sahroni: Langkah Konkret Kembalikan Kerugian Negara
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI