Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Bos Harita Nickel hingga PT Nusa Halmahera Mineral

Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Bos Harita Nickel hingga PT Nusa Halmahera Mineral
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga petinggi perusahaan pertambangan pada Senin (29/1).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan, pengadaan proyek dan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang salah satunya menjerat Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).

Ketiga saksi itu, yakni Direktur Utama PT Trimegah Bangun Persada Tbk. (NCKL) atau Harita Nickel, Roy Arman Arfandy; Direktur Utama PT Adidaya Tangguh Eddy Sanusi; dan Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral Romo Nitiyudo Wachjo. Sedianya mereka diperiksa di gedung Merah Putih KPK.

"Bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," ucap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Diduga mereka akan didalami penyidik seputar dugaan rasuah terkait perizinan pertambangan.

Selain tiga nama itu, penyidik juga memanggil dan memeriksa Direktur Halmahera Sukses Mineral Ade Wirawan Lohisto dan Direktur PT Smart Marsindo Shanty Alda Nathalia. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan Abdul Gani Kasuba Dkk.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap proyek, perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Malut, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.

Diduga mereka akan didalami penyidik KPK seputar dugaan rasuah terkait perizinan pertambangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News