Usut Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Periksa Istri Alex Noerdin

Usut Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Periksa Istri Alex Noerdin
Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10). Istri eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Sri Eliza akan diperiksa KPK sebagai saksi atas kasus yang menjerat anaknya tersebut. Foto: dokumentasi ANTARA/HO-Humas KPK

Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin. Istri eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kini diperiksa.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News