Usut Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Periksa Istri Alex Noerdin
Selasa, 07 Desember 2021 – 13:49 WIB
Dodi, Herman, dan Eddi dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Suhandy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
KPK terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin. Istri eks Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kini diperiksa.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Kanwil BC Banten Tuntaskan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Cukai, Ada 4 Tersangka
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik