Usut Kasus Korupsi Pengadaan Sistem TKI, KPK Periksa Pejabat Bank Mandiri

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Group Head Compliance & Anti Money Laundering PT. Bank Mandiri Juliser Sigalingging pada Jumat (15/9).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Juliser, KPK juga memanggil karyawan Bank Mandiri Ventho Daniel Batuan Siahaan.
Belum diketahui materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada dua saksi dari Bank Mandiri itu.
Dalam kasus ini, KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka itu yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker I Nyoman Darmanta, Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia, dan Reyna Usman.
PT Adi Inti Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan Teknologi Informasi (IT).
Pejabat Bank Mandiri itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Bank Mandiri dan KJRI Penang Gelar Mandiri Sahabatku untuk Memacu Kewirausahaan PMI