Usut Kasus Korupsi Tukin, KPK Panggil M. Idris F. Sihite

Usut Kasus Korupsi Tukin, KPK Panggil M. Idris F. Sihite
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Muhammad Idris F. Sihite pada Selasa (10/10). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Muhammad Idris F. Sihite pada Selasa (10/10).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai dengan tersangka Priyo Andi Gularso selaku Subbagian Perbendaharaan PSPM Kementerian ESDM.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sembilan tersangka kasus kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp27,6 miliar.

KPK memproses hukum sepuluh tersangka dalam kasus ini. KPK menahan sembilan tersangka selama 20 hari hingga 4 Juli 2023, sedangkan satu orang lainnya masih dalam proses.

Mereka ialah Subbagian Perbendaharaan/PPSPM Priyo Andi Gularso, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, Staf PPK Lernhard Febian Sirait, dan Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo.

Kemudian PPK Haryat Prasetyo, Operator SPM Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annashikhah, dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

Di sisi lain, Bendahara Pengeluaran Abdullah masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya terlebih dahulu. (Tan/JPNN)



Video Terpopuler Hari ini:

Saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News