Usut Kasus Mafia Tanah, KPK Jebloskan Kakanwil BPN Provinsi Ini ke Sel Tahanan
Kamis, 01 Desember 2022 – 18:52 WIB
Hakim juga memvonis Andi agar membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA.
Suap diberikan oleh Sudarso yang telah divonis dengan pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Meski demikan, kasus tersebut belum inkrah lantaran jaksa penuntut umum pada KPK dan Andi Putra mengajukan banding. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kepala Kantor Wilayah(Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M. Syahrir diduga menerima suap sekitar Rp 1,2 miliar.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI