Usut Kasus Mafia Tanah, KPK Jebloskan Kakanwil BPN Provinsi Ini ke Sel Tahanan

Usut Kasus Mafia Tanah, KPK Jebloskan Kakanwil BPN Provinsi Ini ke Sel Tahanan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN.com

Hakim juga memvonis Andi agar membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA.

Suap diberikan oleh Sudarso yang telah divonis dengan pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Meski demikan, kasus tersebut belum inkrah lantaran jaksa penuntut umum pada KPK dan Andi Putra mengajukan banding. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Kepala Kantor Wilayah(Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M. Syahrir diduga menerima suap sekitar Rp 1,2 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News