Usut Kasus Pengadaan Tanah di Cakung, KPK Periksa 2 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta

Usut Kasus Pengadaan Tanah di Cakung, KPK Periksa 2 Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019. Penyidik KPK pada Kamis (23/2), memeriksa dua mantan anggota DPRD DKI Jakarta sebagai saksi dugaan korupsi itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebutkan dua saksi tersebut bernama Cinta Mega dan Santoso.

Keduanya merupakan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014—2019.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, pada tahun 2018—2019," kata Ali di Jakarta.

Selain itu, KPK pada hari ini juga akan memeriksa seorang wiraswasta Donald Saquarella sebagai saksi dalam kasus yang sama.

KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur, oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) pada tahun 2018—2019.

Penyidik KPK juga mengungkapkan telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang telah berstatus tersangka maupun uraian dugaan tindak pidana yang terjadi.

KPK periksa 2 mantan anggota DPRD DKI Jakarta. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Cakung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News