Wahai Yang Mulia Sofyan Sitompul eks Hakim Agung, Hadirilah Panggilan Hukum KPK

Wahai Yang Mulia Sofyan Sitompul eks Hakim Agung, Hadirilah Panggilan Hukum KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sofyan Sitompul untuk mematuhi panggilan hukum.

KPK menyampaikan hal itu mengingat Sofyan mangkir dari pemeriksaan tanpa informasi apa pun pada Rabu (22/2) kemarin.

"Sofyan Sitompul, mantan Hakim Agung Mahkamah Agung RI, saksi tidak hadir dan informasi yang kami terima hingga saat ini belum ada konfirmasi untuk alasan ketidakhadirannya. Tim penyidik segera kembali menjadwalkan dan mengirimkan panggilan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (23/2).

Sofyan sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengamanan perkara di MA.

Ali menyampaikan terdapat dua saksi lainnya yang mangkir, yaitu wiraswasta Jaffar Abdul Gaffar dan notaris R. Runggul Nirboyo.

Kedua saksi itu meminta penjadwalan ulang.

Di sisi lain, KPK juga memeriksa pengacara Kiky Saepudin pada Rabu.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan pengurusan perkara klien saksi dengan Tersangka GS (Gazalba Saleh) sebagai salah satu anggota Majelis Hakimnya," kata dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sofyan Sitompul.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News