Wahai Yang Mulia Sofyan Sitompul eks Hakim Agung, Hadirilah Panggilan Hukum KPK

Wahai Yang Mulia Sofyan Sitompul eks Hakim Agung, Hadirilah Panggilan Hukum KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati (SD) sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan tersangka terhadap Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP) dan PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH) serta dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) yang ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Ada pula dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kasus suap ini dilatari dengan adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang. (tan/JPNN)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sofyan Sitompul.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News